Narkoba
BAB I
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NARKOBA
Awalnya dulu narkoba dikenal dengan
kepanjangan “narkotika dan obat berbahaya”. Namun yang benar narkoba itu adalah
“narkotika, psikotropika, bahan adiktif lainnya.
Banyak jenis narkotika dan psikotropika
memberi manfaat yang besar bila digunakan secara baik dan benar dalam bidang
kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan
mengakhiri penderitaan. Jasa narkotika dan psikotropika sangat besar dalam
kehidupan masal lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Tindakan operasi
(pembedahan) yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan.
Padahal, obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan
jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat
sembuh.
Dengan pengertian seperti itu, narkoba
jelas tidak selalu berdampak buruk. Banyak jenis narkoba yang sangat bermanfaat
dalm bidang kedokteran. Karenanya, sikap antinarkoba adalah keliru. Yang benar
adalah anti penyalahgunaan narkoba. Jadi, yang kita perangi bukan narkoba,
melainkan penyalahgunaannya. Apabial kekeliruan itu dianggap benar karena
terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus diubah lagi menjadi:
“narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain YANG DISALAHGUNAKAN”. Kata
yang “disalahgunakan” memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu
berkonotasi negatif. Dengan begitu, narkotika dan psikotropika yang digunakan
dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasiennya tidak termasuk
narkoba. Yang diberi nama narkoaba hanya yang disalahgunakan.
Didalam jajaran tenaga medis, narkoba
diberi nama lain yaitu NAPZA. Kepanjangannya adalah narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.[1]
B. JENIS-JENIS NARKOBA
Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi
dalam beberapa kelompok.
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintesis, yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat
ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkotika memiliki 3 sifat, yaitu; daya
adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), dan daya habitual (kebiasaan)
yang sangat tinggi. Ketiga sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkotika
tidak dapat lepas dari “cengkeraman”-nya.
Berdasarkan pembuatannya, narkotika
dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu; narkotika alami, narkotika semisintetis,
dan narkotika sintetis.
a. Narkotika alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zat
adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam), contohnya; ganja, hasis, koka,
dan opium.
·
Ganja
Ganja adalah tanaman perdu dengan daun
menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Tumbuhan ini
banyak tumbuh dibeberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Pulau Jawa, dan lain-lain. Daun ganja sering digunakan
sebagai bumbu penyedap masakan. Bila digunakan sebagai bumbu masak, daya
adiktifnya rendah. Namun, tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup. Cara
penyalahgunaannya adalah dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau
dijadikan rokok lalu dibakar, serta dihisap.
·
Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang
tumbuh di Amerika Latin dan Eropa. Daun ganja, hasis, dan mariyuana juga dapat
disuling dan diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal. Gunanya
adalah untuk disalahgunakan oleh pemadat-pemadat “kelas tinggi”.
·
Koka
Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi.
Buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kopi. Dalam komunitas Indian
kuno, biji koka sering digunakan untuk menambah kekuatan orang yang berperang
atau berburu binatang. Koka kemudian diolah menjadi kokain.
·
Opium
Opium adalah bunga dengan bentuk warna yang
indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Di Mesir dan daratan
Cina, opium dulu mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau
menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau
berburu.
b. Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah narkotika
alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memilki khasiat
yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran.
Contohnya; morfin, kodein, heroin, dan kokain.
c. Narkotika Sintetis
Narkotika sintetis adalah narkotika palsu
yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan
pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (subtitusi).
Contohnya; petidin, methadon, dan naltrexon.
Selain untuk pembiusan, narkotika sintetis
biasanya diberikan oleh dokter keepada penyalahguna narkoba untuk menghentikan
kebiasaannya yang tidak kuat melawan suggesti (relaps) atau sakaw. Narkotika
sintetis berfungsi sebagai “pengganti sementara”. Bila sudah benar-benar bebas,
asupan narkoba sintetis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya
berhenti total.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan
narkotika. Baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche).
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika
dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu; depresan, stimulan, dan halusinogen.
a. Depresan/Penekan Saraf Pusat/Penenang/Obat
Tidur
Contohnya adalah valium, BK, rohipnol,
mogadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang,
mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
b. Stimulan/Perangsang Saraf Pusat/Anti Tidur
Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan
shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk
tablet berwarna putih. Bila diminum,
obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya
rasa marah, ingin selalu aktif, badab tersa fit, dan tidak merasa lapar. Daya
kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung
kristal kasar berwarna putih bersih seperti garam.
c. Halusinogen
Halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan, atau minuman yang dapat
menimbulkan khayalan. Getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline), dan ganja.
Bila diminum, psikotropika ini dapat mendatangkan
khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang
kenikmatan seks, dsb.
3. Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat
selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan.
Contohnya;
a. Rokok
b. Alkohol
c. Thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair,
asseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dicium dapat memabukkan.
Jadi, alkohol, rokokk, serta zat-zat lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba[2]
C. DAMPAK NARKOBA
1. Dampak Terhadap Fisik
Pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan
organ tubuh dan menjadi sakit sebagai akibat langsung adanya narkoba dalam
darah, misalnya kerusakan paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dsb.
Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut
sehingga berbagai penyakit timbul.
Pemakai narkoba juga dapat terkena infeksi,
seperti hepatitis, HIV/AIDS, siflis, dsb. Ada 5 pntu kematian yang disebabkan
pemakaian narkoba adalah:
a. Sakaw, bunuh diri
b. Kriminalitas
c. Overdosis
d. Penyakit berbahaya
e. Salah tolong, mengakibatkan kematian
2. Dampak Terhadap Mental Dan Moral
Pemakaian narkoba menyebabkan kerusakan
pada sel-sel otak, syaraf, pembuluh darah, darah, tulang, dan seluruh jaringan
pada tubuh manusia.
Semua penderitaan yang dialami akibat
penyakit seperti itu mendatangkan perubahan sikap, sifat, dan perilaku. Pemakai
narkoba berubah menjadi tertutup karena malu akan dirinya, takut mati, atau
takut perbuatannya diketahui. Karena menyadari buruknya perbuatan yang ia
lakukan, pemakai narkoba berubah menjadi pemalu, rendah diri, dan sering merasa
sebagai pecundang, tidak berguna, dan sampah masyarakat.
Sebagai akibat dari adanya 3 sifat jahat
narkoba yang khas, pemakai narkoba berubah menjadi orang yang egois, ekslusif,
paranoid (selalu curiga dan bermusuhan), jahat (psikosis), bahkan tidak peduli
terhadap orang lain (asosial).
Karena ‘tuntutan’ kebutuhan fisik tersebut,
sangat banyak pemakai narkoba yang mental dan moralnya rusak. Banyak yang
terjebak menjadi pelacur, penipu, penjahat, bahkan pembunuh. Ditunjang oleh
kondisi fisik yang semakin buruk dan lemah, pemakai narkoba berubah menjadi
pemalas. Karena malas, ia tidak berkembang dan menjadi bodoh. Karena bodoh dan
boros, ia akan menjadi miskin. Orang miskin yang mempunyai kebutuhan mahal akan
berubah menjadi jahat.
3. Dampak Terhadap Keluarga, Masyarakat, Dan
Bangsa
Pemakai narkoba tidak hanya mengalami
gangguan kesehatan fisik karena kerusakan fungsi organ, tetapi juga karena
datangnya penyakit menular. Selain itu, kerusakan yang tidak kalah bahayanya
adalah gangguan psikologis serta kerusakan mental dan moral. Masalah yang serig
terjadi pada pemakai narkoba, yaitu:
a. Masalah Psikologis
b. Masalah Ekonomi/Keuangan
c. Maslah Kekerasan dan Kriminalitas
D. PENYAKIT AKIBAT PEMAKAIAN NARKOBA
Penyakit berbahaya sebagai akibat dar
penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3 kelompok. Yaitu; penyakit langsung
karena narkoba, penyakit sebagai akibat infeksi karena cara pemakaian narkoba,
dan penyakit sebagai akibat tidak langsung dari pemakaian narkoba.
1. Penyakit Langsung Karena Narkoba
Penyakit ini adalah penyakit sebagai akibat
kerusakan organ tubuh karena sel-selnya dirusak oleh narkoba. Contohnya;
a. Kerusakan pada otak
b. Kerusakan pada hati
c. Kerusakan pada ginjal
d. Kerusakan pada jantung
e. Kerusakan pada limpa, sumsum tulang,
paru-paru, dan lain-lain.
2. Penyakit Infeksi Karena Cara Pemakaian
Narkoba
Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba yang
lain adalah penyakit infeksi berbahaya, seperti HIV/AIDS, hepatitis, dan
sifilis.
3. Penyakit Akibat Ikutan (tidak langsung)
Pemakaian Narkoba
Karean kondisi fisik yang memburuk, tubuh
lemah dan kehilangan kemampuan untuk menangkal penyakit. Pemakai narkoba akan
menjadi orang yang mudah terkena penyakit. Ia sering jatuh sakit dan cepat meninggal
dunia.[3]
E. CIRI-CIRI UMUM PENGGUNA NARKOBA
1. Perubahan Pada Sikap dan Perilaku
o Jarang mau makan bersama dengan keluarga,
suka makan meyendiri;
o Jarang mengikuti kegiatan keluarga, punya
agenda kegiatan sendiri;
o Melupakan tanggung jawab dirumah;
o Mudah emosional;
o Malas;
o Bicaranya banyak basa-basi, miskin makna;
o Sikap yang berpura-pura;
o Pandai berbohong;
o Sering pulang larut malam dengan kondisi
badan yang lemah;
o Tidak pernah tampak bugar dan segar;
o Menuntut kebebasan lebih;
o Sering ingkar janji;;
o Akrab dengan teman-teman tertentu dan
jarang mengenalkannya kepada orang lain termasuk keluarga;;
o Keinginannya harus dituruti, tidak boleh
ditunda;
o Sensitif;
o Sering batuk-batuk atau pilek (terutama
bila sedang sakaw);
o Matanya cenderung merah, sayu, dengan
pandangan kosong dan tidak bersinar;
o Bila berjalan cenderung sempoyongan karena
gangguan koordinasi syaraf pusat;
o Prestasi menurun;
o Kehilangan nilai-nilai luhur yang dianutnya
(nilai agama, sosial, dan moral);
o Gemar mendatangi tempat pesta, diskotik,
dan mall;
o Pola tidur yang tidak biasa;
o Kebiasaan merokok yang semakin meningkat.
2. Perubahan Pada Fisik
Tidak tampak perubahan yang nyata. Gejala
pemakaian berbeda-beda sesuai dengan jenis narkoba yang dipakai. Bila ketika
memakai ia menjadi lebih lincah, lebih riang, lebih percaya diri, berarti ia
memakai psikotropika stimulan, shabu, atau ekstasi. Bila ia tampak lebih
tenang, mengantuk, berarti ia memakai obat penenang, ganja, atau putaw.
Untuk mengelabui keluarga atau teman bahwa
ia memakai, kadang-kadang ia menutupi kekurangannya dengan cara berolahraga dan
makan, sehingga tampak tetap sehat dan enerjik seperti orang normal.[4]
F. UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah
narkoba, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
1. PROMOTIF
Program ini ditujukan kepada masyarakat
yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya
adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata
lebih sejahtera, sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan
semu degan memakai narkoba.
Bentuk programnya yaitu; pelatihan, dialog
interaktif, dan lain-lain kepada kelompok belajar, kelompok olahraga, seni
budaya, atau kelompok usaha (tani, dagang, bengkel, koperasi, kerajinan, dan
lain-lain).
Pelaku program promotif yang paling tepat
adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh
pemerintah.
2. PREVENTIF
Disebut juga program pencegahan. Program
ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba, agar
mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk
menyalahgunakannya.
Bentuk kegiatan:
a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
b. Penyuluhan seluk beluk narkoba
c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group)
d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi
dan distribusi narkoba dimasyarakat.
3. KURATIF
Disebut juga program pengobatan. Program
kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati
ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba,
sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
Bentuk kegiatan adalah pengobatan penderita
atau pemakai, meliputi:
a. Penghentian pemakaian narkoba
b. Pengobatan gangguan kesehatan akibat
penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi)
c. Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh
akibat narkoba
d. Pengobatan terhadap penyakit lain yang
masuk yang masuk bersama narkoba (penyakit yang tidak langsung disebabkan oleh
narkoba), seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis, pneumonia, dan lain-lain.
Pengobatan terhadap pemakai narkoba tidak
sederhana, tetapi sangat kompleks dan mahal. Selain itu kesembuhannya pun
merupakan tanda tanya besar. Keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba
tergantung pada:
a. Jenis narkoba yang disalahgunakan
b. Kurun waktu penyalahgunaan
c. Besar dosis narkoba yang disalahgunakan
d. Sikap atau kesadaran penderita
e. Hubungan penderita dengan sindikat
pengedar.
4. REHABILITATIF
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan
kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah
menjalani program kuratif. Tujuannya agar tidak memakai lagi dan bebas dari
penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba.
5. REPRESIF
Program represif adalah program penidakan
terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.
Program ini merupakan program instansi
pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun
distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain itu, program ini berupa
penindakann juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar UU tentang
narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi,
penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah:
a. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)
b. Departemen Kesehatan
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
d. Direktorat Jenderal Imigrasi
e. Kepolisian Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejasaan
Negeri
g. Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi/Pengadilan
Negeri.[5]
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kita telah kalah dalam perang melawan
narkoba. Buktinya, jumlah dan kualitas penyalahgunaan narkoba semakin
meningkat. Dampak buruk penyalahgunaannya pun semakin menyengsarakan.
Sumber segala musibah ini adalah
ketidaktahuan rakyat tentang narkoba ditengah kegetiran hidup yang menghimpit.
Pengetahuan tentang seluk-beluk narkoba
harus dimiliki oleh seluruh rakyat agar mereka tahu, sadar, dan karena itu
dapat ikut berperang dan menang. Itulah kunci sukses untuk memenangi perang
melawan penyalahgunaan narkoba.
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
B. SARAN
Semoga makalah yang kami buat ini
bermanfaat bagi teman-teman semua. Terima kasih atas perhatiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Partodiharjo, Subagyo, 2000, Kenali
Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta:Esensi.
Komentar
Posting Komentar