Manajemen Pendidikan

Pendahuluan
Dengan kata lain, munculnya sistem pendidikan madrasah juga merupakan respon atas kebijakan dan politik pendidikan Hindia Belanda pada saat itu. Politik pendidikan Hindia Belanda yakni dengan membuka lebih luas kesempatan pendidikan bagi penduduk pribumi, yang semula hanya terbatas pada kaum bangsawan, disamping merupakan politik etik, balas budi, juga merupakan salah satu usaha pemerintah Hindia Belanda untuk menundukkan masyarakat pribumi melalui jalur pendidikan

Dinamika dan Problematika
Dalam perkembangannya, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam sekarang ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB 3 Menteri Tahun 1975 (Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Munculnya SKB 3 Menteri merupakan langkah positif untuk meningkatkan mutu madrasah; baik dari status, ijazah, maupun kurikulumnya. Pada awalnya SKB 3 Menteri tersebut juga dipermasalahkan karena komposisi pendidikan umum dan agama 70 % dan 30 %. Namun oleh Menteri Agama pada saat itu, Mukti Ali, dijelaskan bahwa dalam prakteknya kedua mata pelajaran tersebut dapat saling mengisi, sehingga sama-sama 100 % (Biografi Sosial-Politik Menteri-menteri Agama RI, 1998).
Jauh sebelum SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah meningkatkan penataan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal. Penataan itu antara lain; Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1952, yang berisi klasifikasi dan penjenjangan pendidikan madrasah. Berdasarkan keputusan itu, pendidikan di madrasah dilaksanakan dalam tiga tingkat, yaitu tingkat dasar 6 tahun (Madrasah Ibtidaiyah), tingkat menengah pertama 3 tahun (Madrasah Tsanawiyah), dan tingkat menengah atas 3 tahun (Madrasah Aliyah). Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa di ketiga tingkat madrasah tersebut minimal harus mengajarkan tiga mata pelajaran akademik yang diajarkan di sekolah umum dan mengikuti standar kurikulum Departemen Agama.
Kemudian pada tahun 1958, Kementerian Agama mengusahakan pengembangan madrasah dengan memperkenalkan model Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang ditempuh selama delapan tahun. Pendidikan Madrasah Wajib Belajar ini memuat kurikulum terpadu antara aspek keagamaan, pengetahuan umum, dan ketrampilan. Kendatipun demikian hasilnya belum optimal.
Munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memperjelas posisi madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Madrasah Ibtidaiyah adalah Sekolah Dasar berciri khas Islam, Madrasah Tsanawiyah adalah SLTP berciri khas Islam dan Madrasah Aliyah adalah SMU berciri khas Islam. Konsekwensi dari semua itu adalah bahwa madrasah harus memberikan materi kurikulum minimal sama dengan materi kurikulum yang ada di sekolah umum.
Upaya untuk meningkatkan kualitas dan keberadaan madrasah tersebut, dalam perkembangannya tidak pernah lepas dari problematika-problematika yang dihadapi. Sebagai suatu inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam, ada beberapa problematika yang dihadapi oleh madrasah:
Problematika dalam Sistem Pendidikan
  1. Dengan inovasi struktur dan kurikulum yang diajarkan, madrasah seolah telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan dari pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia.
  2. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah (umum) karena memiliki muatan kurikulum yang realtif sama dengan sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem pendidikan klassikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah.
  3. Muatan kurikulum yang relatif sama dengan muatan kurikulum di sekolah, menjadikan madrasah kurang memiliki jati diri sebagai lembaga yang mencetak ahli-ahli agama.
  4. Dengan penegerian beberapa madrasah yang ada, mengakibatkan berkurangnnya peran serta masyarakat terhadap madrasah. Ada suatu anggapan bahwa setelah dinegerikan, maka semua tanggungjawab berada pada pemerintah, sehingga masyarakat lepas sama sekali.
  5. Kendatipun status madrasah sudah disamakan dengan sekolah (umum), namun dalam realitasnya keberadaan madrasah tetap dianggap sebagai pendidikan kelas dua, baik dari segi kualitas akademik, maupun sarana dan dan prasarana.
Problematika dalam manajemen pengelolaan manajemen
  • Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik. Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat su’ul adab.
  • Tidak optimalnya peran serta pengelola madrasah dalam menjalankan prinsip-prinsip manajemen dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, pengambilan keputusan, pelaksanaan kurikulum dan aktivitas kurikuler lainnya. Prinsip manajemen seperti bagaimana penerpan planning, organizing, controlling dan evaluating belum dijalankan sepenuhnya.
  • Pola kepemimpinan sebagai bagian dari manjemen pengelolaan madrasah masih bersifat sentralistik, dimana kebanyakan kepala madrasah masih dominan dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan. Tentu hal ini, sangat mengambat pengembangan madrasah untuk mampu bersaing dengan sekolah formal lainnya atau paling tidak menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mempercayakan pendidikan anknya kepada madrasah. 
Pembaharuan Manajemen Pendidikan Pesantren
Persepsi masyarakat terhadap madrasah di era modern belakangan semakin menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, di saat filsafat hidup manusia modern mengalami krisis keagamaan dan di saat perdagangan bebas dunia makin mendekati pintu gerbangnya, keberadaan madrasah tampak makin dibutuhkan orang.
Terlepas dari berbagai problema yang dihadapi, baik yang berasal dari dalam sistem seperti masalah manajemen, kualitas input dan kondisi sarana prasarananya, maupun dari luar sistem seperti persyaratan akreditasi yang kaku dan aturan-aturan lain yang menimbulkan kesan madrasah sebagai ‘sapi perah’, madrasah yang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya itu menjadi salah satu tumpuan harapan bagi manusia modern untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa keagamaan dan menghindarkan diri dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi yang semakin merajalela seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi. Sebagai jembatan antara model pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah, madrasah menjadi sangat fleksibel diakomodasikan dalam berbagai lingkungan. Di lingkungan pesantren, madrasah bukanlah barang yang asing, karena memang lahirnya madrasah merupakan inovasi model pendidikan pesantren. Dengan kurikulum yang disusun rapi, para santri lebih mudah mengetahui sampai di mana tingkat penguasaan materi yang dipelajari. Dengan metode pengajaran modern yang disertai audio visual aids, kesan kumuh, jorok, ortodok, dan exclusive yang selama itu melekat pada pesantren sedikit demi sedikit terkikis. Masyarakat metropolit makin tidak malu mendatangi dan bahkan memasukkan putra-putrinya ke pesantren dengan model pendidikan madrasah. Baik mereka yang sekedar berniat menempatkan putra-putrinya pada lingkungan yang baik (agamis) hingga yang benar-benar menguasai ilmu yang dikembangkan di pesantren tersebut, orang makin berebut untuk mendapatkan fasilitas di sana. Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo, misalnya, penuh dengan putra putri konglomerat, sekali daftar tanpa mikir bayar, lengkap sudah fasilitas didapat. Ma’had Al-Zaitun yang berlokasi di daerah Haurgelis (sekitar 30 KM dari pusat kota Indramayu), yang baru berdiri pada tahun 1994, juga telah menjadi incaran masyarakat modern kelas menengah ke atas, bahkan sebagian muridnya berasal dari negara-negara sahabat, seperti Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam. Dengan demikian, model pendidikan madrasah di lingkungan pesantren telah memiliki daya tawar yang cukup tinggi.
Melihat kenyataan seperti itu, tuntutan pengembangan madrasah akhir-akhir ini dirasa cukup tinggi. Oleh karena itu banyak model pendidikan madrasah bermunculan di tengah kota, baik di kota kecil maupun di kota-kota metropolitan. Meskipun banyak madrasah yang berkembang di luar lingkungan pesantren, budaya agamanya, moral dan etika agamanya tetap menjadi ciri khas sebuah lembaga pendidikan Islam. Etika pergaulan, perilaku dan performance pakaian para santrinya menjadi daya tarik tersendiri, yang menjanjikan kebahagiaan hidup dunia akhirat sebagaimana tujuan pendidikan Islam
Realitas menunjukkan bahwa praktek pendidikan nasional dengan kurikulum yang dibuat dan disusun sedemikian rupa bahkan telah disempurnakan berkali-kali, tidak hanya gagal menampilkan sosok manusia Indonesia dengan kepribadian utuh, bahkan membayangkan realisasinya saja terasa sulit. Pendidikan umum (non madrasah) yang menjadi anak emas pemerintah, di bawah naungan Depdiknas, telah gagal menunjukkan kemuliaan jati dirinya selama lebih dari tiga dekade. Misi pendidikan yang ingin melahirkan manusia-manusia cerdas yang menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kekuatan iman dan taqwa plus budi pekerti luhur, masih tetap berada pada tataran ideal yang tertulis dalam susunan cita-cita (perundang-undangan). Tampaknya hal ini merupakan salah satu indikator dimana pemerintah kemudian mengakui keberadaan madrasah sebagian dari sistem pendidikan nasional.
Pendidikan moral yang dilaksanakan melalui berbagai cara baik kurikuler (Pendidikan Nasional dan Ketahanan Nasional atau PPKN) maupun ko kurikuler (Penataran P-4) telah melahirkan elit politik yang tidak mampu tampil sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik) bahkan memberikan kesan korup dan membodohi rakyat. Kegiatan penataran dan cerdas cermat P-4 (Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila) tidak lebih dari aktivitas ceremonial karakteristik. Disebut demikian karena kegiatan tersebut telah meloloskan para juara dari peserta yang paling mampu menghafal buku pedoman dan memberikan alasan pembenaran, bukan mereka yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancsila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, para peserta penataran atau cerdas cermat P-4 berlomba-lomba menghafal butir-butir Pancasila tanpa berusaha melaksanakannya di dalam kehidupan nyata. Itulah di antara faktor yang mempengaruhi turunnya moralitas bangsa ini Setelah kebobrokan moral dan mental merebak dan merajalela, orang baru bangun dan sadar bahwa pendidikan moral yang selama ini dilakukan lebih berorientasi pada pendidikan politik pembenaran terhadap segala pemaknaan yang lahir atas restu regim yang berkuasa. Upaya pembinaan moral yang bertujuan meningkatkan harkat dan martabat manusia sesuai dengan cita-cita nasional yang tertuang dalam perundang-undangan telah dikesampingkan dan menjadi jauh dari harapan.
Keberhasilan pendidikan secara kuantitatif didasarkan pada teori Benjamin S. Bloom (1956) yang dikenal dengan nama Taxonomy of Educational Objectives, yang mencakup tiga domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Meskipun demikian, keberhasilan output (lulusan) pendidikan hanyalah merupakan keberhasilan kognitif. Artinya, anak yang tidak pemah shalat pun, jika ia dapat mengerjakan tes PAl (Pendidikan Agama Islam) dengan baik maka ia bisa lulus (berhasil), dan jika nilainya baik, maka ia pun dapat diterima pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Lain halnya dengan outcome (performance) seorang alumni Madrasah, bagaimanapun nilai raport dan hasil ujiannya, moral keagamaan yang melekat pada sikap dan perilakunya akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan lembaga pendidikan yang menjadi tempat ia belajar. Karena itulah keberhasilan out-come disebut keberhasilan afektif dan psikomotorik. Bagi lembaga pendidikan “Madrasah”, kedua standar keberhasilan (output dan outcome) yang mencakup tiga domain taxonomy of educational objectives, tidak dapat dipisahkan. Di samping Madrasah mendidik kecerdasan, ia juga membina moral dan akhlak siswanya. Itulah nilai plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang menekankan pembinaan kecerdasan intelek (aspek kognitif).
Penerapan Manajemen Pendidikan Madrasah
Dengan ciri khas madrasah yang berbeda dengan pendidikan formal lainnya yang bawah naungan  Depdiknas, sesungguhnya membawa angin segar bagi perubahan di berbagai aspek dan tidak justru minder dan takun untuk melakukan perubahan. Sehingga tujuan didiraknnya madrasah sebagai penguatan nilai-nilai akhlak bagi siswa dan penerapnnya di masyarakat dapat terealisasi dengan baik. setidaknya ada beberapa agenda pembaharuan pendidikan madrasah ke depan, diantaranya:
  1. Kurikulum. Untuk memenuhi tuntutan siswa dan masyarakat, perlu dilakukan pembaharuan kurikulum pada tiga aspek penting, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan kurikulum harus didahului dengan kegiatan kajian kebutuhan  (need assessment) secara akurat. Kajian kebutuhan tersebut dikaitkan dengan tuntutan era global, utamnya pendidikan yang berbasis pada kecakapan life skill. Pelaksanaan kurikulumnya menggunakan pendekatan kecerdasan majemuk (multiple Intelegence) dan pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning). Sedangkan evaluasinya hendaknya menerapkan penilainnya menyeluruh terhadap semua kompetensi siswa (authentic assessment)
  2. Manajemen Sarana Prasarana Pendidikan. Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di atas, madrasah hendaknya mengupayakan tersedianya sumber belajar dan media pendidikan berbasis teknologi. Misalnya penggunaan literature digital dan berbagai ilmu agama dan umum. Perlu diketahui bahwa saat ini, banyak kitab-kitab dan hadis mu`tabar telah di CD- kan, sehingga memudahkan guru dan siswa dam mempelajarinya. Di samping itu juga, perlu dikenalkan teknologi informasi on-line, yaitu internet dimana saat ini menjadi sumber rujukan bagi masyarakat.
  3. Menajemen Pembelajaran. Di era demokaratisasi dan desentralisasi saat ini, maka proses pembelajaran sudah seharusnya berpusat pada siswa, dimana siswa bukan lagi dianggap obyek, melainkan subyek partisipasi pendidikan dan guru di posisi ini adalah sebagai fasilitator dan pembimbing siswa, sehingga tentu proses ini harus didukung dengan metode mengajar yang menciptakan iklim demokratis dan harmonisasi siswa dengan guru. Percepatan dan kompetitif siswa merupakan wujud dari pengelolaan pembelajaran, yaitu quantum teaching dan learning.
Penutup

 Melihat gambaran umum, eksistensi madrasah dalam pendidikan nasional masih dipertanyakan berbagai kalangan dengan berbagai problematikanya, tentu hal ini tidak menjadikan pesimistis bagi civitas madrasah, melainkan menjadi stimulant untuk melakukan upaya pembaharuan dalam manajemen pengelolaan pesantren, agar tujuan pendidikan madrasah dan nasional tercapai dengan baik. Pembenahan harus dilakukan diantaranya adalah leadership, manajemen kurikulum, pembelajaran, dan sarana prasarana. Banyak konsep yang diatawarkan sebagai sebuah alternatif dan tanpa harus menghilangkan cirri khas madrasah sebagai elan vital penguatan nilai-nilai relegius yang muara akhirnaya adalah menciptakan pribadi muslim yang intelektual dan survive untuk segala tantangan zaman. Akhirnya harapan pembaharuan segera terwujud dan tentu saja partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.

Ahmad Ali Riyadi, Menggugat Birokrasi Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Ar-ruz, 2006), hlm. 215

Zamakhsyari Dhofier, K.H. Hasyim Asy’ari, Penggalang Islam Tradisional,(Jakarta :  Prisma , 1984), hlm. 23.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban Pemikiran Islam Pada Masa Dinasty Muawiyyah, guna untuk menyelesaikan program mata kuliah pada pasca sarjana IAIN Malikussaleh.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP