PENAFSIRAN AYAT AL-MAIDAH...



Tafsir Surah Al Maa-idah 89 


لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (89) 
Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa Dia tidak akan menimpakan suatu hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan sengaja untuk bersumpah. Baginya tidak ada hukum duniawi, dan tidak pula hukuman ukhrawi. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian ia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini: 
a). Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari) Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya. 
b). Atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari. 
c). Atau memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak disyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus yang beriman. Oleh karena itu boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. (Ini adalah menurut pendapat Imam Abu Hanifah, sedang Imam Syafii, Malik, dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman.) 
d). Atau berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya itu dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu. Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakannya setelah ia sembuh dan mampu berpuasa. Dan jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sampai berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkanlah ampunan Allah swt. untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai. 
Dengan demikian jelaslah bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya dengan niat dari hatinya yang benar-benar maka ia harus membayar kafarat, yang boleh dipilihnya salah satu dari tiga macam kafarat itu. Dan apabila ia tidak mampu, barulah boleh dibayarkannya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. Mengenal hal ini Rasulullah saw. telah menjelaskan dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas, ia berkata: 

لما نزلت آية الكفارة قال حذيفة: يا رسول الله نحن بالخيار فقال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: أنت بالخيار إن شئت أعتقت وإن شئت أطعمت فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام متتابعات (راواه ابن مردويه) 
Artinya: 
Setelah ayat kafarat ini diturunkan, maka Huzaifah bertanya kepada Rasulullah, "Bolehkah kami memilih?" Maka Rasulullah menjawab, "Engkau boleh memilih, jika engkau mau, engkau boleh memerdekakan seorang hamba sahaya; dan jika engkau mau, engkau boleh memberi makan (sepuluh orang miskin). Barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut." 
(H.R. Ibnu Mardawaih) 
Jadi, seseorang yang mengalami peristiwa semacam itu, yakni bersumpah tidak akan berbuat sesuatu yang dihalalkan untuknya, dan dengan demikian berarti ia tidak mengharapkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, maka ia diwajibkan melanggar sumpahnya itu, dan ia diwajibkan pula untuk membayar kafaratnya. Demikian pula sebaliknya. 
Setelah Allah swt. menjelaskan macam-macam kafarat yang tersebut di atas yang harus ditunaikan oleh orang yang melanggar sumpahnya itu, selanjutnya Allah swt. memperingatkan orang-orang yang mukmin agar mereka memelihara sumpah mereka. Artinya seseorang tidak boleh menggunakan sumpah itu sembarangan saja, melainkan digunakan hanya dalam masalah-masalah yang memerlukan sumpah sebagai penguat. 
Dan apabila sumpah itu sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah itu harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat. 
Pada akhir ayat ini Allah swt. menegaskan, bahwa demikianlah Dia menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada mereka agar mereka bersyukur kepada-Nya. 
Artinya dengan cara demikianlah Dia menerangkan hukum-hukum-Nya kepada mereka, sehingga dapat menjadikan mereka sebagai orang-orang yang mau bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat-Nya, keadilan-Nya, serta kasih sayang-Nya terhadap makhluk-Nya. Dan semoga syukur yang dilakukan dengan cara-cara yang disukai-Nya itu akan menyebabkan ditambahnya rahmat tersebut kepada mereka.


Tafsir Surah Al Maa-idah 89 


لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (89) 
(Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau) yang terjadi (di dalam sumpah-sumpahmu) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi Allah," dan, "Ya demi Allah." (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang kamu sengaja) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum, menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum (dalam sumpah-sumpahmu) mengenai hal itu, yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja (maka kafaratnya) artinya kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya (memberi makan sepuluh orang miskin) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud (yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan) dari makanan tersebut (kepada keluargamu) artinya kualitas makanan yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah (atau memberi kepada mereka pakaian) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis, serban dan kain. Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi persyaratan (atau membebaskan) memerdekakan (seorang budak) yang beriman seperti dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang mutlak dengan hukum yang muqayyad (dan siapa yang tidak menemukan) salah satu di antara yang telah disebutkan (maka berpuasa selama tiga hari) sebagai ganti kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. (Yang demikian itu) yang telah disebutkan (adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah) kemudian kamu langgar. (Dan jagalah sumpahmu) jangan sampai kamu melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah. (Demikianlah) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal yang telah lalu penuturannya (Allah menjelaskan kepada kamu tentang ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur) kepada-Nya atas hal itu.




Tafsir Surah At Taubah 11 


فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (11) 
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang musyrikin yang seharusnya dibunuh atau diperangi, jika mereka tobat yakni beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan salat lima waktu dan menunaikan kewajiban zakat, maka Allah menyatakan bahwa mereka adalah saudara-saudara seagama dengan orang-orang mukmin yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan. Ikatan persaudaraan yang demikian itu adalah ikatan yang sangat kuat dan luas yang dapat menghilangkan segala macam perselisihan dan permusuhan yang ditimbulkan oleh perbedaan suku, bangsa dan sebagainya yang dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda: 

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله فإذا شهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله واستقبلو اقبلتنا وأكلوا ذبيتحنا وصلوا صلاتنا فقد حرمت علينا دماءهم وأموالهم إلا بحقها لهم ما للمسلمين وعليهم ما عليهم 
Artinya: 
Saya diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, maka apabila mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad rasul Allah, mereka menghadap kiblat kita, memakan sembelihan dan salat seperti kita, maka haramlah atas kita darah mereka dan harta-harta mereka kecuali menurut haknya. Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti hak dan kewajiban orang-orang Islam. 
(H.R. Ahmad dari Anas bin Malik) 
Selanjutnya pada akhir ayat ini disebutkan bahwa Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada orang-orang yang mau mengetahuinya terutama mengenai kaum musyrikin yang bertobat atau tidak dan bagaimana seharusnya mereka itu diperlakukan



Tafsir Surah At Taubah 103 


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103) 
Menurut riwayat Ibnu Jarir bahwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang mengikatkan diri di tiang-tiang mesjid datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata: "Ya Rasulullah, inilah harta benda kami yang merintangi kami untuk turut berperang. Ambillah harta itu dan bagi-bagikanlah, serta mohonkanlah ampun untuk kami atas kesalahan kami." Rasulullah menjawab: "Aku belum diperintahkan untuk menerima hartamu itu." Maka turunlah ayat ini. Perintah Allah swt. pada permulaan ayat ini ditujukan kepada Rasul-Nya, yaitu agar Rasulullah saw. mengambil sebagian dari harta benda mereka itu sebagai sedekah atau zakat untuk menjadi bukti tentang benarnya tobat mereka, karena sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk menyucikan dari mereka dari sifat "cinta harta" yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu. Selain itu sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka pula dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dengki, dan sebagainya. 
Di samping itu juga dapat dikatakan, bahwa penunaian zakat adalah juga membersihkan harta benda yang tinggal sebab pada harta benda seseorang ada hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka bersihlah harta tersebut dari hak orang lain. 
Juga terkandung suatu pengertian, bahwa menunaikan zakat itu akan menyebabkan timbulnya keberkatan pada harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak. Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkatan dan tidak akan berkembang biak dengan baik, bahkan kemungkinan akan ditimpa malapetaka dan menyusut sehingga lenyap sama sekali dari tangan pemiliknya sebagai hukuman Allah swt. terhadap pemiliknya. 
Perlu diketahui, bahwa walaupun perintah Allah swt. dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya dan turunnya ayat ini ialah berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya namun ia juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat kaum Muslimin untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini, yaitu untuk menunggu zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerimanya. Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat. 
Selanjutnya dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat itu, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat karena doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati mereka, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati mereka bahwa Allah swt. benar-benar telah menerima tobat mereka. 
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah swt. Maha Mendengar setiap ucapan hamba-Nya, antara lain ucapan pengakuan dosa serta ucapan doa. Dan Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati sanubari hamba-Nya antara lain ialah rasa penyesalan dan kegelisahan yang timbul karena kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuatnya. 

Tafsir Surah At Taubah 103 


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103) 
(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka Nabi saw. mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya (dan berdoalah untuk mereka). (Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa) rahmat (bagi mereka) menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).



وَ إِذَا لَقُوا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَالُوْا آمَنَّا وَ إِذَا خَلاَ بَعْضُهُمْ إِلَىَ بَعْضٍ قَالُوْا أَتُحَدِّثُوْنَهُمْ بِمَا فَتَحَ اللهُ عَلَيْكُمْ لِيُحَآجُّوْكُم بِهِ عِنْدَ رَبِّكُمْ أَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ

(76) Dan apabila mereka berjumpa dengan orang.-orang yang beriman, merekapun berkata : kami telah beriman ! Dart apabila bersendiri sebagian mereka dengan yang set?agAan, berkatalah mereka : Apakala akan kamu ceritakan kepada mereka apa yang telah di bukakan Allah kepada kamu, supaya nanti mereka mendakwa kamu di hadapan Tuhan kamu ? Apakah kamu tidak mengerti ?






Tafsir Surah Al Baqarah 76 


وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَا بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالُوا أَتُحَدِّثُونَهُمْ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ لِيُحَاجُّوكُمْ بِهِ عِنْدَ رَبِّكُمْ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (76) 
Ayat ini memberitakan tentang beberapa watak orang-orang Yahudi yang tak dapat diharapkan lagi iman mereka, yaitu watak mereka menyerupai watak orang munafik dan juga menerangkan tingkah laku mereka. 
Ayat ini menjelaskan bahwa apabila orang-orang Yahudi yang bersikap munafik berjumpa dengan para sahabat Nabi saw mereka berkata, "Kami juga beriman seperti kamu, kami mengakui bahwa kamu dalam kebenaran dan bahwa Muhammad saw itu memang pesuruh Allah yang telah diterangkan di dalam kitab Taurat." Mereka mengucapkan kata-kata itu dengan maksud untuk menenteramkan hati orang-orang Aus dan Khazraj yang pernah menjadi teman sekutu mereka. Tetapi ketika mereka berada di tengah-tengah kaumnya, mereka dicela oleh kaumnya itu dengan mengatakan, "Mengapa mereka mengabarkan kepada orang Islam apa yang diterangkan Allah tentang kedatangan Nabi Muhammad saw. secara khusus di dalam Taurat. Seharusnya kabar itu dirahasiakan dan tidak boleh seorangpun mengetahuinya karunia kalau rahasia itu dibukakan, berarti orang-orang mukmin mempunyai alasan yang kuat untuk mengatakan hujah-hujah mereka sendiri di hadapan Allah. 
Tindakan yang demikian dianggap oleh mereka sebagai perbuatan tercela, tidak diperkirakan sebelumnya akibat yang buruk dari padanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban Pemikiran Islam Pada Masa Dinasty Muawiyyah, guna untuk menyelesaikan program mata kuliah pada pasca sarjana IAIN Malikussaleh.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP