Pengaruh Bagi Hasil Keuntungan Mudharabah Terhadap Nasabah

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Penelitian
Bank syariah di Indonesia mulai berkembang tahun 1992, pada awalnya bank syariah diragukan akan sistem operasionalnya, tetapi tidak demikian adanya bank syariah membuktikan eksistensinya dan bank syariah terbukti mengalami kemajuan setelah Indonesia mengalami krisis moneter yang cukup mengkhawatirkan pada tahun 1997 yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Bank Mu’amalat Indonesia salah satu dari bank yang dinyatakan sehat oleh pemerintah, karena mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain, yaitu dengan sistem bagi hasil. Bank syariah memiliki keunggulan dalam sistem bagi hasilnya, sistem tersebut memiliki keuntungan bagi kedua belah pihak, karena adanya kesepakatan (akad) yang dibuat, rugi atau untung akan ditanggung bersama baik pihak bank dan nasabah debitur maupun kreditur dengan ketentuan bagi hasil yang telah ditetapkan. Setelah dipelopori Bank Mu’amalat Indonesia, banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah. Salah satunya adalah Bank BPR Syari’ah Mandiri.
Semakin meningkatnya perkembangan usaha kecil dan menengah, menyebabkan semakin meningkatnya taraf kemakmuran perekonomian masyarakat. Namun, perkembangan usaha kecil dan menengah tersebut tidak disertai dengan tingkat modal yang mencukupi, sehinnga untuk menambah modal tersebut banyak perusahaan atau pelaku bisnis meminta bantuan dari pihak perbankan. Bagi nasabah yang memiliki keahlian, skill dan sebagian modal, bank syariah memiliki jenis Keuntungan musyarakah dan Keuntungan mudharabah.
Keuntungan Mudharabah merupakan kerjasama antara pihak bank dengan nasabah, dimana dana 100% dari pihak bank dan keuntungan dibagi menurut akad/perjanjian. Dengan kata lain modal disediakan oleh pihak bank sedangkan nasabah menjalankan usahanya. Keuntungan mudharabah dapat dilakukan untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank. Nasabah debitur dapat mengajukan proposal kepada bank syariah untuk mendanai suatu proyek tertentu atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati berapa modal dari bank dan berapa modal dari nasabah kreditur serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai kesepakatan.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), untuk kemaslahatan disarankan untuk menggunakan prinsip bagi pendapatan (revenue sharing). Perhitungannya didasarkan pada pembagian nisbah yang telah disepakati sebelumnya antara pihak bank syariah dan pengelola atau nasabah debitur dikalikan dengan penjualan dari laporan laba rugi nasabah debitur pada umumnya. Bank syariah mengikuti fatwa tersebut dengan tujuan untuk menghindari moral hazard yang mungkin dilakukan oleh nasabah debitur, misalnya dengan cara menaikkan biaya operasional yang tidak perlu.
Sistem bagi hasil yang merupakan karakter dari bank syariah adalah sebuah bentuk kesepakatan yang dibuat oleh pihak bank dengan pihak nasabah mengenai bagi hasil keuntungan atau kerugian dari Keuntungan yang diberikan oleh pihak bank, tentunya dengan mengutamakan prinsip keadilan dan hubungan kerjasama investasi yang harmonis (Mutual Investor Relationship) bukan hubungan debitur dengan kreditur (debitor to creditor) yang antagonis, dengan prinsip ini kedua belah pihak dituntut untuk sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya, sehingga tingkat kredit macet atau bermasalah bisa ditekan. Dengan tidak berlakunya system bunga berarti tidak ada pembebanan bunga yang berkesinambungan sebagaimana terjadi pada bank konvensional. Selain itu bank syariah sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential bank) dalam menjalankan fungsinya dan menjunjung tinggi etika bisnis. Sebagaimana diketahui bahwa dengan besarnya tingkat Keuntungan yang disalurkan secara efektif dan efisien akan menambah tingkat pendapatan yang diperoleh.
Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. Pada umumnya dalam praktek, bank syariah mempergunakan Revenue Sharing, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi resiko penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh mudharib.
Dengan meningkatnya tingkat pendapatan pada akhirnya akan meningkat-kan laba bersih (net income), kemudian dengan laba bersih yang besar bank akan mampu menghadapi persaingan sekaligus melakukan ekspansi pasar dan kontinuitas usaha bank akan lebih terjamin serta meratanya tingkat pendapatan yang diperoleh setiap produk dengan perbandingan tidak terlalu jauh akan membuat posisi bank lebih stabil dan mengoptimalkan peraihan laba, walaupun ada satu produk yang sekiranya bermasalah dan menimbulkan resiko, tetapi resiko itu tentunya tidak secara signifikan mempengaruhi usaha bank dalam menghasilkan laba karena masih terantisipasi oleh pendapatan produk-produk atau lainnya.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk  meneliti seberapa besar signifikansi hubungan bagi hasil Keuntungan mudharabah yang merupakan bagian dari Keuntungan bagi hasil pada Bank BPR Syari’ah Mandiri dengan laba bersih dan penulis mencoba untuk mengungkapkannya dalam proposal skripsi yang berjudul: “Pengaruh Bagi Hasil Keuntungan Mudharabah Terhadap Nasabah Pada Bank BPR Syari’ah Mandiri Lhokseumawe

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
Bagaimana tingkat bagi hasil keuntungan mudharabah pada Bank BPR Syari’ah Mandiri Lhokseumawe ?
Seberapa besar pengaruh keuntungan mudharabah terhadap nasabah yang diperoleh dari Bank BPR Syari’ah Mandiri Lhokseumawe ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui tingkat bagi hasil keuntungan mudharabah pada Bank BPR Syari’ah Mandiri Lhokseumawe.
2. Untuk mengetahui besarnya pengaruh keuntungan mudharabah terhadap nasabah yang diperoleh dari Bank BPR Syari’ah Mandiri Lhokseumawe.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan dari tujuan dilakukannya penelitian ini, penulis berharap bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan data yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan membutuhkannya. Adapun penelitian yang dilakukan diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan di bidang ekonomi syariah dan memberikan referensi tentang keterkaitan antara pengaruh keuntungan Keuntungan mudharabah terhadap nasabah bank syariah. Dan penelitian ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman khususnya mengenai Keuntungan mudharabah dengan prinsip bagi hasil yang diberikan serta mengenai perhitungan laba bersih yang diperoleh Bank BPR Syari’ah Mandiri.
2. Manfaat Praktis
Diharapkan dapat berguna sebagai bahan masukan atau saran dalam menerapkan kebijakan pengelolaan bagi hasil Keuntungan mudharabah, sehingga dapat tercapainya peningkatan keuntungan yang diperoleh Bank BPR Syari’ah Mandiri. Dapat dijadikan sebagai bahan tambahan informasi mengenai sistem pembagian hasil keuntungan mudharabah yang berlandaskan prinsip bagi hasil.

E. Definisi Operasional
Mengingat judul proposal skripsi menimbilkan polemik atau penafsiran yang bermacam-macam, berikut peneliti mendefinisikan judul dengan variabel:
1. Konsep bagi hasil BPR Syari’ah
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.


2. Mudharabah
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term Mudharabah ini.
Semua rasanya sepakat bahwa Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin. Namun, eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat banyak untuk memberdayakannya.

F. Kajian Terdahulu
Sejauh pencarian peneliti melalui digital dan manual baik melalui pustaka dan blog, peneliti menemukan judul yang hampir serupa dengan judul proposal penelitian ini. Berikut peneliti sebutkan:
1. Pengaruh Bagi Hasil Keuntungan Mudharabah Terhadap Laba Bersih, yang diteliti oleh Agustiansyah.
2. Signifikansi Hubungan Bagi Hasil Keuntungan Musyarakah dan Mudharabah Dengan Laba Bersih Yang Diproleh Bank Syari’ah, yang diteliti oleh Ratna Sari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban Pemikiran Islam Pada Masa Dinasty Muawiyyah, guna untuk menyelesaikan program mata kuliah pada pasca sarjana IAIN Malikussaleh.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP