TAKHRIJ HADIST TENTANG FITRAH MANUSIA
A. PENDAHULUAN
Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam
setelah Al-Qur’an, hadits di sampaikan oleh Rasululloh SAW atas petunjuk Allah
SWT, Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan penjelasan akan
Al-Qur’an yang diturunkan padanya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ
إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan
kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya
mereka memikirkan”. (An-Nahl ayat 44)
Yakni: Perintah-perintah,
larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran. Dengan
adanya perintah tersebut, Rasulullah SAW telah menjelaskan Al-Qur’an pada
umatnya secara terperinci maupun secara global, hal itu di interpretasikan
dengan perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang di tetapkan
olehnya, yang mana itu disebut hadits sehingga sempurnalah Al-Qur’an.
Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa.
Dasar kodrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki
oleh setiap anak yang hidup didunia ini. Anak adalah amanat Allah SWT kepada
kita, masing-masing dari kita berharap anaknya menjadi anak yang baik, maka
dari itu dibutuhkan optimalisasi tanggung jawab dan peran dari orang tua.
Meskipun pada dasarnya seorang anak lahir di atas fitrah, akan tetapi ini tidak
berarti kita membiarkannya tanpa pengarahan dan bimbingan yang baik dan
terarah, karena sesuatu yang baik jika tidak dijaga dan dirawat, ia akan
menjadi tidak baik akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Pendidikan dan
pengarahan yang baik terhadap anak sebenarnya sudah harus dimulai sejak anak
tersebut belum lahir bahkan sebelum anak tersebut ada di dalam kandungan.
Anak pada perkembangannya sering terjadi gangguan oleh beberapa faktor
diantranya faktor internal pada diri anak atau faktor lingkungan dimana ia
berada. Anak dari hari ke hari berinteraksi dengan lingkungannya baik orang
tua, keluarga maupun masyarakat. Nilai-nilai hakiki, sentuhan kasih sayang, dan
semua perlakuan yang menyenangkan akan membentuk keperibadiannya yang positif
bagi anak.
B. HADITS TENTANG ANAK DALAM KEADAAN FITRAH
1.
Bunyi dan Terjemahan Hadits
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ
هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ
Artinya: Telah menceritakan kepada
Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza’bin dari Az-zuhriyyi
dari Abu Salamah bin Abdur rahman dari Abu Hurairah berkata: Nabi SAW bersabda:
setiap anak dilahiran dalam keadaan fitrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang
menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang
ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian
melihat ada cacat padanya?
UNTUK BAHAN YANG LEBIH LENGKAP HUBUNGI 082329449667
SIAP MELAYANI
PEMBUATAN MAKALAH, SKRIPSI DAN TESIS.
ALAMAT LHOKSUMAWE
D. KESIMPULAN
Setelah melihat uraian di atas
maka dapat disimpulkan :
1.
Bahwa hadits tentang
setiap anak dalam keadaan fitrah adalah berkualitas shahih dikarenakan telah
memenuhi syarat-syaratnya yaitu sanadnya bersambung (muttasil), Para
perawinya ‘adil dan dhabith (kuat hafalan-nya), Tidak
mengandung unsur-unsur syadz dan tidak mengandung kecacatan
(‘illat) yang dapat merusak keabsahan hadits.
2.
Orang tua dan pendidik
berkewajiban memberikan pendidikan dengan cara berikut : Pertama, membiasakan anak untuk mengingat kebesaran dan
nikmat Allah, serta semangat mencari dalil dan mengesakan Allah. Kedua, membiasakan anak-anak untuk mewaspadai penyimpangan-penyimpangan yang kerap
membiasakan dampak negatif terhadap diri anak.
DAFTAR PUSTAKA
Armai Arief, Pengantar Ilmu dan
Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pres, 2002.
CD-ROM Mausu’ah
Al-Hadist Al-Syarif Al-Kutub Al-Tis’ah. Global Islamic
Software, 1997.
Muhammad Shalahudin al-Aadlabi, Manhaj
Naqd Al-Matan, Beirut: Dar al- Afaq al- Jadidah, 1983.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-
Lu’lu’ Wal Marjan: Mutiara Hadits Shahih Bukhari dan Muslim, Jakarta:
Umul Qura, 2011.
Munzier suparta, Ilmu Hadits,
Jakarta: Rajawali Pres, 2010.
Majid Khan, dkk, Ulumul
Hadits, Jakarta: Pusat Studi Wanita, 2005.
Suryadi, Metodologi
Ilmu Rijalil Hadis, Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah, 2003.
______, Metodologi
Penelitian Hadis, Yogyakarta: Sukses Offset, 2009.
[2]
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al- Lu’lu’ Wal Marjan: Mutiara
Hadits Shahih Bukhari dan Muslim (Jakarta: Umul Qura, 2011), hlm. 11.
[5] Muhammad Shalahudin al-Aadlabi, Manhaj
Naqd al- Matn ( Beirut: Dar al- Afaq al- Jadidah, 1983), hlm.
230.
[6] Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam
(Jakarta: Ciputat Pres, 2002), hlm. 7-8.
[7]Abdurrahman An-Nahlawi, Pendidikan Islam
di Rumah, Sekolah dan Masyarakat Penerjemah Shihabuddin (Jakarta:
Gema Insani, 2004), hlm. 145.
Komentar
Posting Komentar