TAKHRIJ HADIST TENTANG FITRAH MANUSIA

A. PENDAHULUAN
Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an, hadits di sampaikan oleh Rasululloh SAW atas petunjuk Allah SWT, Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan penjelasan akan Al-Qur’an yang diturunkan padanya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl ayat 44)
Yakni: Perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran. Dengan adanya perintah tersebut, Rasulullah SAW telah menjelaskan Al-Qur’an pada umatnya secara terperinci maupun secara global, hal itu di interpretasikan dengan perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang di tetapkan olehnya, yang mana itu disebut hadits sehingga sempurnalah Al-Qur’an.
Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Dasar kodrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak yang hidup didunia ini. Anak adalah amanat Allah SWT kepada kita, masing-masing dari kita berharap anaknya menjadi anak yang baik, maka dari itu dibutuhkan optimalisasi tanggung jawab dan peran dari orang tua. Meskipun pada dasarnya seorang anak lahir di atas fitrah, akan tetapi ini tidak berarti kita membiarkannya tanpa pengarahan dan bimbingan yang baik dan terarah, karena sesuatu yang baik jika tidak dijaga dan dirawat, ia akan menjadi tidak baik akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Pendidikan dan pengarahan yang baik terhadap anak sebenarnya sudah harus dimulai sejak anak tersebut belum lahir bahkan sebelum anak tersebut ada di dalam kandungan.
Anak pada perkembangannya sering terjadi gangguan oleh beberapa faktor diantranya faktor internal pada diri anak atau faktor lingkungan dimana ia berada. Anak dari hari ke hari berinteraksi dengan lingkungannya baik orang tua, keluarga maupun masyarakat. Nilai-nilai hakiki, sentuhan kasih sayang, dan semua perlakuan yang menyenangkan akan membentuk keperibadiannya yang positif bagi anak.

B. HADITS TENTANG ANAK DALAM KEADAAN FITRAH
1.      Bunyi dan Terjemahan Hadits
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ
Artinya: Telah menceritakan kepada Adam  telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza’bin dari Az-zuhriyyi dari Abu Salamah bin Abdur rahman dari Abu Hurairah berkata: Nabi SAW bersabda: setiap anak dilahiran dalam keadaan fitrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?




UNTUK BAHAN YANG LEBIH LENGKAP HUBUNGI 082329449667
SIAP MELAYANI
PEMBUATAN MAKALAH, SKRIPSI DAN TESIS.
ALAMAT LHOKSUMAWE










D. KESIMPULAN
Setelah melihat uraian di atas maka dapat disimpulkan :
1.      Bahwa hadits tentang setiap anak dalam keadaan fitrah adalah berkualitas shahih dikarenakan telah memenuhi syarat-syaratnya yaitu sanadnya bersambung (muttasil), Para perawinya ‘adil dan dhabith (kuat hafalan-nya), Tidak mengandung unsur-unsur syadz dan tidak mengandung kecacatan (‘illat) yang dapat merusak keabsahan hadits.
2.      Orang tua dan pendidik berkewajiban  memberikan pendidikan dengan cara berikut : Pertama, membiasakan anak untuk mengingat kebesaran dan nikmat Allah, serta semangat mencari dalil dan mengesakan Allah. Keduamembiasakan anak-anak untuk mewaspadai penyimpangan-penyimpangan yang kerap membiasakan dampak negatif terhadap diri anak.



DAFTAR PUSTAKA

Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pres,  2002.
CD-ROM Mausu’ah Al-Hadist Al-Syarif Al-Kutub Al-Tis’ah. Global Islamic Software, 1997.
Muhammad Shalahudin al-Aadlabi, Manhaj Naqd Al-Matan, Beirut: Dar al- Afaq al- Jadidah, 1983.
Muhammad Fuad Abdul Baqi,  Al- Lu’lu’ Wal Marjan: Mutiara Hadits Shahih Bukhari dan Muslim, Jakarta: Umul Qura, 2011.
Munzier suparta,  Ilmu Hadits, Jakarta: Rajawali Pres, 2010.
Majid Khan,  dkk, Ulumul Hadits, Jakarta: Pusat Studi Wanita, 2005.
Suryadi, Metodologi Ilmu Rijalil Hadis, Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah, 2003.
______, Metodologi Penelitian Hadis, Yogyakarta: Sukses Offset, 2009.



                [1] Suryadi dkk, Metodologi Penelitian Hadits, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2009), hal .67.
[2] Muhammad Fuad Abdul Baqi,  Al- Lu’lu’ Wal Marjan: Mutiara Hadits Shahih Bukhari dan Muslim (Jakarta: Umul Qura, 2011), hlm. 11.
[3] Munzier suparta,  Ilmu Hadits (Jakarta: Rajawali Pres, 2010), hlm. 210
[4] Majid Khan,  dkk, Ulumul Hadits (Jakarta: Pusat Studi Wanita, 2005), hlm 151.

[5] Muhammad Shalahudin al-Aadlabi, Manhaj Naqd al- Matn  ( Beirut: Dar al- Afaq al- Jadidah, 1983), hlm. 230.

[6] Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam  (Jakarta: Ciputat Pres,  2002),  hlm. 7-8.
[7]Abdurrahman An-Nahlawi,  Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat  Penerjemah Shihabuddin  (Jakarta: Gema Insani,  2004),  hlm. 145.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradaban Pemikiran Islam Pada Masa Dinasty Muawiyyah, guna untuk menyelesaikan program mata kuliah pada pasca sarjana IAIN Malikussaleh.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP