Postingan

PEMBERDAYAAN EKONOMI KELOMPOK DALAM BIDANG PERTANIAN OLEH GABUNGAN KELOMPOK TANI PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan agama yang sempurna yang ajarannya mencakup serta mengurus berbagai persoalan manusia, baik yang dibahas secara rinci maupun secara umum. Secara esensial ajaran Islam yang diturunkan Allah S.W.T., kepada Rasulullah S.a.w., secara umum terbagi kepada tiga ranah, yakni akidah, syariah dan akhlak yang masing-masing ranah mempunyai peranan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Ajaran islam mengatur perilaku manusia, baik kaitannya sebagai makhluk dengan Tuhannya maupun dalam kaitannya sebagai sesama makhluk, dalam kajian fiqh maupun ushul fiqh disebut syari’ah. Sesuai dengan aspek yang diaturnya, syari’ah ini terbagi kepada dua, yakni ibadah ( Hablumminallah ) dan muamalah ( Hablumminannas ). [1] Bahwa dewasa ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntutan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian stuktural dengan membangu

HUKUM WANITA YANG SERING MENGGUGAT CERAI KEPADA SUAMI MENURUT IMAM AS-SYAFI'I DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Syara’ menurut ulama ushul adalah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah. Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat