Postingan

TAKHRIJ HADIST TENTANG FITRAH MANUSIA

A. PENDAHULUAN Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an, hadits di sampaikan oleh Rasululloh SAW atas petunjuk Allah SWT, Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan penjelasan akan Al-Qur’an yang diturunkan padanya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” . (An-Nahl ayat 44) Yakni: Perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran. Dengan adanya perintah tersebut, Rasulullah SAW telah menjelaskan Al-Qur’an pada umatnya secara terperinci maupun secara global, hal itu di interpretasikan dengan perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang di tetapkan olehnya, yang mana itu disebut

Pengaruh Bagi Hasil Keuntungan Mudharabah Terhadap Nasabah

BAB II KAJIAN PUSTAKA Konsep Bagi Hasil BPR Syari’ah Sistem bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah. Lebih jauh prinsip Mudharabah dapat digunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan. Firman Allah dalam Al-Qur’an, artinya: “Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya” (QS. Al-Baqarah : 283). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Bagi Hasil adalah sebagai berikut : Ketentuan Umum : Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Shar

Pengaruh Bagi Hasil Keuntungan Mudharabah Terhadap Nasabah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian Bank syariah di Indonesia mulai berkembang tahun 1992, pada awalnya bank syariah diragukan akan sistem operasionalnya, tetapi tidak demikian adanya bank syariah membuktikan eksistensinya dan bank syariah terbukti mengalami kemajuan setelah Indonesia mengalami krisis moneter yang cukup mengkhawatirkan pada tahun 1997 yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Bank Mu’amalat Indonesia salah satu dari bank yang dinyatakan sehat oleh pemerintah, karena mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain

SABANG

PEMBERDAYAAN EKONOMI KELOMPOK DALAM BIDANG PERTANIAN OLEH GABUNGAN KELOMPOK TANI PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH

BAB II LANDASAN TEORI A.   Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Tani Dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah. 1.     Pengertian Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Tani Perspektif Ekonomi Syari’ah Pemberdayaan menurut bahasa berasal dari kata daya yang berarti tenaga/ kekuatan, proses, cara, perbuatan memberdayakan. [1] Pemberdayaan adalah upaya yang membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. [2] Pemberdayaan diarahkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan pendapatan yang lebih besar. Upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar dan akses terhadap permintaan. Ekonomi masyarakat adalah segala kegiatan ekonomi dan upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup